SUBJEK HUKUM DALAM PENDIRIAN YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Abstract

Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif analisis dimana peneliti melakukukan penelitian dengan cara  mengkaji peraturan perundang-undangan terkait tentang pendirian yayasan secara hukum hingga mempunyai legalitas pelaksanaanya sebagai subjek hukum dalam melaksaanakan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dari pendirian yayasan yang berbentuk badan hukum. Undang-undang nomor 28 tahun 2004 atas perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2001 dijelaskan secara rinci sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara relevan untuk menjadikan prodak yang dapat menjawab dari setiap perkembangan jaman. Untuk itu didalam undang undang terbaru menjelaskan bahwa yayasan berfungsi untuk menghimpun kegiatan sosial, pendidikan. Pasal 11 ayat (1). menerangkan yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan  sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri, dan seterusnya dijelaskan pada ayat (2) dan (3). Kementrian Hukum dan HAM yang mengeluarkan legalitas pendirian yayasan sesuai dengan permohonan dari kuasanya yaitu Notaris untuk membuat akta pendirianya terkait yayasan pendidikan disesuaikan anggran dasarnya yang mengacu pada undang-undang yayasan.  Organ yayasan terdiri dari pendiri, pembina dan pengawas sesuai dengan Pasal (3) UUY.  Sedangkan harta kekayaan yayasan diatur dalam UUY Pasal 26  ayat (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Ayat (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari, a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, b. Wakaf, c. Hibah,  Hibah wasiat, dan Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar      Kata Kunci: Subjek Hukum, Yayasan, Kekayaan.