PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGALIHAN BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT

Abstract

Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok atas pinjam meminjam, dalam perjanjian tersebut dikenal perjanjian tambahan (ikutan) yaitu dalam bentuk perjanjian jaminan fidusia. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut UUJF menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan hal tersebut apabila debitor melakukan perbuatan pengalihan benda jaminan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.Adapun metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis Normatif. Penelitian yuridis maksudnya adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. sedangkan penelitian normatif yaitu bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertanggungjawaban pidana debitur terhadap pengalihan benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu terhadap debitor (pemberi fidusia) mengalihkan benda jaminan tanpa izin penerima jaminan akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).   Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pengalihan, Benda Jaminan