PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KADALUWARSA DI LABUHANBATU (DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)

Abstract

Perkembangan produk dan jenis makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat baik berupa produk barang yang dipasarkan kepada  masyarakat, apabila tidak berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang diinginkan konsumen, maka konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung  jawab. Karena tanpa disadari konsumen hanya menerima begitu saja barang yang dikonsumsinya. Makanan  merupakan kebutuhan yang memeliki risiko yang tinggi karena makanan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tetapi dalam praktiknya kegiatan perdagangan produk makanan menunjukkan, masih banyaknya pelaku usaha yang dengan sengaja menjual produk-produk makanan yang telah kadaluwarsa. Hal ini dapat merugikan dari hak-hak konsumen karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dari konsumen.Pemerintah harus memberikan perhatian yang serius kepada kualitas dari makanan dengan melakukan penyempurnaan yang lebih lanjut terhadap peraturan mengenai standar ukuran dari makan sehat dan tidak sehat. Meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha makanan guna untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan mengenai makanan dan fungsi koordinasi antar instansi yang kurang berjalan dengan baik harus segera diperbaiki dengan dibarengi oleh peningkatan sumber daya dari aparatur pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen atau masyarakat. Kata kunci : konsumen, kadaluwarsa, perlindungan hukum