KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM AKSES LAYANAN ARSIP

Abstract

Arsip sebagai informasi yang terekam  (recorded information) mengenai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan sumber informasi. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. perlu diteliti mengenai pelaksanaan akses dan layanan arsip dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Adanya langkah hukum dan produk hukum yang ditempuh guna mengakomodir kendala  pelaksanaan  akses dan layanan arsip, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam akses dan layanan arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dapat terlaksana dengan baik.