KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Abstract

Salah satu kebijakan hukum pidana yang diterapkan di negara Indonesia adalah memperbaiki sistem penempatan dan memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri melalui UU PPTKILN. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kebijakan hukum pidana dalam penempatan dan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan UU PPTKILN. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis dengan obyek penelitian berupa UU PPTKILN. Data penelitian dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan hukum pidana dalam penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan UU PPTKILN meliputi pengurusan Surat Izin Pengerahan (SIP), perekrutan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), serta yang terakhir adalah pemberangkatan. Sedangkan, pelaksanaan kebijakan hukum pidana dalam perlindungan hukum pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan UU PPTKILN meliputi perlindungan pra penempatan, perlindungan selama penempatan, dan perlindungan purna penempatan.