PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN PELAKU ABORSI DARI KORBAN PERKOSAAN TERHADAP ANCAMAN TINDAK PIDANA ABORSI

Abstract

Tindakan aborsi dilarang oleh undang-undang, dan pelakunya dikenakan sanksi pidana. Akan tetapi, aborsi dapat dilakukan dengan pengecualian, yakni di-lakukan karena adanya indikasi medis dan korban perkosaan. Aborsi yang dilaku-kan oleh perempuan dari korban perkosaan, harus mendapatkan perlindungan hukum mengingat penderitaan yang dialami baik fisik maupun psikis. Dalam penelitian ini, dirumuskan permasalahan mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum bagi perempuan yang melakukan aborsi korban perkosaan dari ancaman tindak pidana aborsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, perlindungan hukum bagi perempuan yang melakukan aborsi korban perkosaan dari ancaman tindak pidana aborsi, diatur dalam : (a) Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, (b) Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2016, (c) Pasal 48 KUHP, (d) Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, (e) Pasal 46-Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dan (f) Pasal 98 KUHAP. Pada dasarnya tidak ada akibat hukum bagi perempuan pelaku aborsi dari korban perkosaan, karena tindakannya melakukan aborsi karena adanya daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP dan aturan diperbolehkannya aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Akan tetapi, tindakan aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dan tindak pidana perkosaan, maka bagi pelakunya dikenai sanksi pidana berdasarkan : (a)  Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, (b) Pasal 299 KUHP, (c) Pasal 346 KUHP, (d) Pasal 347 KUHP, (e) Pasal 348 KUHP, dan (f) Pasal 349 KUHP. Sedangkan bagi pelaku tindak pidana perkosaan dapat dipidana berdasarkan : (a) Pasal 285 KUHP, (b) Pasal 286 KUHP, (c) Pasal 287 KUHP, dan (e) Pasal 289 KUHP.