ANALISA YURIDIS HILANGNYA HAK AHLI WARIS AB INTESTATO SEBAGAI AKIBAT DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN

Abstract

Hukum waris adalah bagian dari hukum perdata juga merupakan bagian dari hukum kekeluarga. ia mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli waris dalam hubungan keluarga maupun dengan pihak ketiga. Dalam sebuah kasus, Perkawinan yang tidak dicatat tidak sah. Hasil penelitian disimpulkan konsekuensi perkawinan tidak dicatat adalah perkawinan tidak pernah dianggap ada, Apa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus ini ? Perkawinan adalah sah jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, sehingga setiap perkawinan harus didaftarkan. Karena perkawinan tidak terdaftar, itu tidak sah sehingga gugatan itu dikabulkan secara penuh. Menurut penulis perkawinan yang tidak dicatat tetap sah perkawinan yang sah adalah perkawinan dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Seharusnya gugatan ini sepenuhnya ditolak karena Penggugat sebagai ayah tidak memiliki kedudukan hukum, ahli waris haruslah putra dan suami dan bukan ayah.