EKSEKUTORIAL PUTUSAN BADAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksekutorial putusan BPSK di tinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jenis Penelitian  hukum normatif, sumber data hukum primer, buku dan peraturan perundang-undangan. teknik analisa data menggunakan penelitian kualitatif. Hasil pembahasan penelitian, bahwa eksekotorial putusan BPSK dalam  Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2), pasal tersebut ditemukan Kontadiktif atau didapatkan pasal yang sangat bertentangan. Pasal 54 ayat (3) dijelaskan “ Putusan majelis bersifat Final dan mengikat”. Sedangkan Pasal 56 ayat (2) dijelaskan” Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Selanjutnya eksekutorial Putusan Majelis BPSK pada Pasal 57 menyebutkan” Putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri ditempat konsumen yang dirugikan”. Dalam peraturan No. 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pasal 7 ayat (2) menerangkan” Terhitung putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak yang bersengketa dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan putusan Majelis diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dapat dianalisis secara hukum normatif bahwa banyak pasal yang Kontradiktif antara pasal satu dengan yang lainya, untuk itu perlu revisi pengaturan yang jelas terhadap peraturan tersebut guna mendapatkan payung hukum yang kuat terhadap putusan BPSK.Kata Kunci: Eksekutorial, Putusan BPSK, Undang-Undang