PROSEDUR HUKUM PENGAJUAN PERNIKAHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG HAMIL LUAR NIKAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Ketentuan pernikahan anak dibawah umur yang hamil luar nikah berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta Bagaimana Prosedur Hukum Pengajuan Pernikahan Anak Dibawah Umur Yang Hamil Luar Nikah.Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah riset pustaka  yang dikumpulkan di analisis dengan teknik diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan pernikahan anak dibawah umur yang hamil luar nikah berdasarkan Ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam sebagai perwujudan keseragaman hukum di Indonesia menegaskan bahwa wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang mengahamilinya dan dapat dilangsungkan tanpa menunggu dahulu kelahiran anaknya, sedangkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mempertegas kewajiban orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak tanpa memberikan pengecualian meskipun anak yang akan melangsungkan perkawinan telah hamil terlebih dahulu. Prosedur Hukum Pengajuan Pernikahan Anak Dibawah Umur Yang Hamil Luar Nikah dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pernikahan anak dibawah umur kepada Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon atau tempat perkawinan dilangsungkan, Tatacara pengajuan permohonan pernikahan anak dibawah umur  dilakukan sesuai dengan tatacara pengajuan gugatan perceraian.  Berdasarkan hasil penelitian hendaknya disarankan untuk Perlu diperhatikan oleh pemerintah kelemahan dan kekurangan Peraturan mengenai pernikahan anak dibawah umur dengan merevisi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat tanpa mengurangi esensi dari tujuan perkawinan.Kata Kunci : Prosedur Hukum, Pernikahan Anak, Hamil Luar Nikah.