DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MEMBERHENTIKAN PERKARA PIDANA KARENA ADANYA PERDAMAIAN OLEH LEMBAGA KEPOLISIAN RESORT LABUHANBATU DILIHAT DARI SEGI HUKUM

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Diskresi dan Landasan Hukum Kepolisian dalam memberhentikan perkara karena adanya perdamaian. Hasil Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kepolisian hanya melibatkan memberhentikan perkara karena berkaitan dengan jenis tindak pidana Delik Aduan. Pada praktiknya, Landasan Hukum Kepolisian dalam memberhentikan perkara karena dilakukan dengan konsep keadilan restoratif diajukan contoh kasus pemberlakuan konsep keadilan restoratif sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam Putusan Hakim Mahkamah Agung No. 1600 K / PID / 2009 yang menerima pencabutan pengaduan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 75 KUHP yang mana korban telah mencabut pengaduannya dihadapan pengadilan. Diskresi Kepolisian dapat memberlakukan ketentuan yang telah ditegaskan dalam KUHP. Sementara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan dan bantuan dalam menjalankan diskresi kepolisian. Kata Kunci: Diskresi, Kepolisian, Perdamaian.