PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN BARANG MELALUI MEDIA JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abstract

Perkembangan dunia dari segi teknologi sangat pesat, media internet menjadi salah satu bukti bahwa kecanggihan teknologi sangat mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Dalam perkembangan dari waktu ke waktu teknologi merupakan bentuk pemanfaatan yang dapat digunakan bagi para pebisnis untuk menawarkan produk atau jasa kepada masyarakat atau konsumen. Pengguna layanan internet menjadi sangat banyak digunakan disebabkan karena murah dan mudah tanpa harus membuat suatu konsep usaha yang terdiri dari tempat dan bangunan dalam mempromosikan atau menjual produk usahanya. Maka bisnis yang dilakukan secara online melalui media jual beli semakin berkembang. Perkembangan dunia bisnis online juga didukung oleh peningkatan produktifitas dari industri yang menyediakan berbagai macam produk untuk dipasarkan melalui media internet yang memicu maraknya usaha jual beli melalui media online karena mudah untuk dijalankan, tidak memerlukan modal yang besar dan tidak harus membutuhkan sistem manajemen yang rumit untuk mengelolanya. Sekarang ini cukup dengan adanya foto produk dan akses internet untuk memasarkannya kedalam media jual beli online.Pengaruh mudahnya transaksi jual beli barang melalui media sosial pada masyarakat Indonesia mengakibatkan tingkat kewaspadaan dalam melakukan transaksi jual beli berkurang bahkan diabaikan mengingat mudahnya fasilitas yang dihadirkan dalam belanja melalui media online tadi. Terbukti dengan banyaknya laporan dan kasus penipuan dengan modus online. Hal disebabkan karena konsumen atau pembeli tidak dapat bertatap muka secara langsung dengan penjual, sehingga sistem kepercayaan menjadi modal utama dalam setiap transaksi jual beli melalui online.Perlu ada regulasi dan aturan yang mengatur terhadap transaksi pembelian barang melalui Media Jual Beli Online, dimana banyak dampak kerugian ataupun modus penipuan yang akan menjerat atau menimpa konsumen dalam transaksi memalui onle tersebut. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk mengawasi, mengatur, memberi sanksi dan memberikan dasar hukum untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam bertransaksi melalui media jual beli online.Kata kunci : Konsumen, Pembelian, Online