PENGATURAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KESEHATAN

Abstract

Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai tingkat kesehatan yang ditetapkan dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ada keterkaitan langsung antara perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan bagian yang terdiri dari kehidupan manusia. Dengan kata lain Lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian juga tentang kesehatan Lingkungan yang disusun dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar mutu kesehatan dan persyaratan kesehatan untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum. Kata Kunci: Pengaturan, Lingkungan, kesehatan.