PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI PUTUSAN NO. 616 / PID.B / 2010 / PN-RAP )

Abstract

Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain. Undang-undang yang mengatur tentang KDRT telah ditetapkan, namun yang menjadi persetujuannya adalah: (1) Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (2) Bagaimana Penerapan tentang hukuman terhadap KDRT atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang telah diputus Pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Pengaturan hukum tindak pencegahan dalam rumah tangga Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 telah digunakan sebagai implementasi / penerapan atas Undang-undang tentang Penghapusan KDRT, yang mana telah digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana KDRT. Rumah Tangga yang Telah Diputus Pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah tepat dan benar, karena berkaitan dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kata kunci: Penerapan, Sanksi, Pelaku, Tindak kekerasan dalam Rumah Tangga.