KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Melakukan Tindakan Langsung (Tilang) Dan Penyitaan Barang Bukti  Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak Pada Lantas Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Segi Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI  KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara Hukum Pihak Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan Tindakan Langsung (Tilang) terhadap kendaraan apabila pada saat diadakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mampu  menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK); Surat Izin Mengemudi (SIM); Bukti lulus uji berkala; dan / atau Tanda bukti lain yang sah. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk melakukan Penyitaan terhadap Kendaraan yang telat malakukan pembayaran pajak oleh karena sepanjang benda yang akan dilakukan penyitaan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP.Kata Kunci :  Kewenangan, Tindakan Langsung & Penyitaan.