PEMINDAHAN PELAKU TINDAK PIDANA SUATU NEGARA KE NEGARA LAIN

Abstract

Ekstradisi yang diartikan sebagai penyerahan penjahat dari suatu negara kepada negara lain. Tujuan dan tujuan ekstradisi adalah untuk menjamin agar tidak ada yang bisa menghindarkan diri dari penuntutan atau pemindanaan karena perempuan dan tepatlah penjahat yang disediakan untuk mendapatkan dan diadili oleh negara yang memerlukan yurisdiksi. Permasalahan yang diangkat adalah prosedur ekstradisi menurut Undung-Undang Nomor 1 Tahun 1979, jenis kejahatan yang dapat dilakukan sesuai permintaan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang ditawarkan dengan studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan untuk mencari data sekunder, adapun data sekunder diperoleh dari bahan hukum Primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder terdiri dari buku tentang hukum pidana, buku tentang ekstrakdisi, dan bahan hukum Tertier yang digunakan dalam pembahasan ini adalah yang didapati dari internet. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 adalah syarat-syarat penahanan yang diminta oleh negara peminta, syarat-syarat yang diajukan sesuai permintaan ekstradisi, kemudian dilakukan sesuai dengan orang yang dimintakan ekstradisi, berikan keputusan tentang permintaan ekstradisi, permintaan orang yang diekstradisi. Pelaku tindak pidana yang dapat diekstradisi adalah setiap orang yang dituntut dari negara-negara lain, negara-negara lain, orang-orang dasar Sementara kejahatan yang tidak dapat dilakukan di ekstradisi adalah kejahatan politik karena seorang yang melakukan kejahatan politik. Kata kunci: Pemindahan, Tindak Pidana, Negara