BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan  Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan  Penangkapan dan Penahanan terhadap  orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)  dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.