PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM HAK CIPTA DI INDONESIA

Abstract

Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk dalam Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yaitu hak atas kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut dihasilkan oleh manusia dengan karya-karya intelektualnya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Peneltian ini menggunakan sumber data Sumber Bahan Hukum dalam Penelitian Normatif. teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.