KAJIAN PENDEKATAN SOSIAL DAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) ADIAN BATANG DI DESA LINGGA TIGA KECAMATAN BILAH HULU KABUPATEN LABUHANANBATU

Abstract

Adianbatang Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Perubahan sosial pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, moral, sikap dan pola prilaku, antar kelompok-kelompok dalam masyarakat. Berdasarkan Sangsi mengenai penyedia sarana untuk orang lain melakukan asusila atau cabul maka dijerat dengan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. Perda No 8 Tahun 2011 Seri A Nomor 08. Dalam Pasal 296 KUHP dijerat dengan hukuman selama lamanya satu tahun empat bulan denda seribu rupiah. Di pertegas lagi. Pasal 506 untuk mucikari / menarik untung dari tindakan cabul membutuhkan pembayaran satu tahun kurungan. Dalam Perda No 8 Tahun 2011 Seri A Nomor 08. Pada Bab II Pasal 3 Poin e. Yang berisi tentang diskotik, Karaoke, Klab malam dan sejenisnya. Jadi penulis dalam penelitian menemukan kerumitan yang dilakukan oleh para pekerja Sek Komersil, Penyedia tempat hiburan / mucikari. Juga mengurangi keseriusan penegak hukum yang menarik untuk memberikan efek jera. Setelah mendapat izin, peneliti melaksakan pengumpulan data penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Peneliti menentukan informan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Informan dalam penelitian ini menguji 8 orang. Peneliti akan memberikan lembar persetujuan informan sebelum melakukan wawancara. (2) Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara yang telah disusun oleh peneliti dan meminta langsung kepada informan, peneliti akan menjelaskan maksud dan tujuan pengumpulan data tersebut serta menjelaskan maksud dan tujuan wawancara ini. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial.