SISTEM PEWARISAN PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA (CINA) MUSLIM

Abstract

Hukum waris merupakan ketentuan tentang peralihan harta kekayaan dari sipemilik yang telah meninggal bagi ahli waris. Hukum waris yang berlaku di Indonesia termasuk tiga jenis hukum kewarisan yaitu hukum waris islam, perdata, dan adat, hal ini terkait karena sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang menggunakan sistem penggolongan sesuai dengan Pasal 163 Indische Staatsregeling. Berkaitan dengan berlakunya hukum kewarisan ini berdasarkan golongan masing-masing seperti hukum waris islam berlaku bagi orang indonesia beragama islam. Masyarakat (warga negara Indonesia) memberlakukan hak cipta berdasarkan ketentuan Pasal 163 Ketentuan ini berlaku hukum waris perdata. Kecuali pada saat banyak orang Tionghoa menggunakan hukum kewarisan adat, hal ini karena sudah berlangsung sejak moyang mereka. Berdasarkan hal tersebut maka timbulah masalah adalah bagaimana ketentuan tentang warga negara Indonesia yang berbahasa Tionghoa yang beragama islam? Bagaimana jika mereka tetap menggunakan hukum kewarisan adat dalam hal kewarisan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji ketentuan dan norma-norma yang berlaku dalam hal kewarisan hukum bagi warga negara berbudaya Tionghoa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bagi warga negara Indonesia Tionghoa yang sudah beragama islam maka berlakulah yang mengharuskan ketentuan hukum kewarislam islam. Sementara itu, orang Tionghoa tetap menggunakan hukum adat dalam hal kewarisan, Maka harus dipertimbangkan ketentuan yang berlaku di dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 183 adalah ketentuan yang dapat dilakukan dengan musyawarah kecuali ahli ahli. Kata kunci: Keturunan Tionghoa, Islam (muslim), Kewarisan