PENDAFTARAN TANAH TENTANG HAK MILIK DI TINJAU DARI NILAI EKONOMI

Abstract

Pendaftaran tanah dikenal dengan 2 (dua) macam bentuk pendaftaran tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yaitu tentang Pendaftaran tanah untuk pertama kali yuabg berbunyi yaitu: Ayat (1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Ayat (2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan di laksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan Menteri. Ayat (3) dalam hal suatu desa/Kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran secara sporadik. Ayat (4) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.Tanah tidak dapat terpisahkan dari Ekonomi, karena setiap orang atau subjek hukum selalu berkeinginan memiliki tanah tapi tidak mengurangi modal usahanya dan keuntungan tetap, dan tidak berkurang tetapi dapat dijadikan untuk tambahan mosal usaha. Untuk mencari modal bagi pelaku ekonomi tidak lah sulit, bila ia memiliki tanah yang terdaftar sebab dapat dijadikan jaminan pada Bank apabila tanah tersebut adalah tanah terdaftar, karena Undang-undang hak tanggungan juncto Undang-Undang Pokok Agraria hanya dapat membebankan hak tanggungan serta memiliki kepastian hukum apabila tanah tersebut terdaftar.Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Hak Milik, dan Nilai Ekonomi