PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI KEJAHATAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Abstract

Pemeriksaan terhadap korban dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan dan pelaporan kejahatan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan untuk melihat bagaimana penelitian mengenai proses pemeriksaan pengadilan negeri di Pekanbaru tersebut. Populasi yang diambil dari saksi yang dapat dihadiahkan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak 3,880 orang yang memilih dari 970 perkara dalam kasus kejahatan di tahun 2010, dari bulan Oktober hingga bulan Desember sebanyak 968 orang yang menggunakan jumlah 242 perkara. Jumlah populasi yang sangat besar, penulis mengambil sampel sebanyak 3% atau 30 orang dari jumlah populasi yang ada. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan angket, wawancara, observasi, dan dokumentasi yang diambil dari lokasi penelitian, ditambah dengan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Analisis yang digunakan menggunakan analisis deskriptif kualitatif, dengan metode analisis deskriptif, deduktif dan induktif. Sampel dalam penelitian ini diambil dengan cara random sampling yaitu mencari data kepada responden dengan acak. Hasil dari penelitian ini, di mana perlindungan yang diberikan terhadap saksi masih rendah, terbukti dari hasil pilihan responden atau saksi yang merasa takut untuk memberikan kesaksian. Hal ini menyebabkan kurangnya sosialisasi, komunikasi, dan pengayoman terhadap para saksi dari para penegak hukum, sehingga membuat keputusan untuk mendapatkan perlindungan yang efektif. Kata Kunci: Perlindungan, Saksi Kejahatan,