KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE SHOP DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Abstract

Perkembangan teknologi membuat manusia menikmati segala sesuatu dalam mendapatkan informasi yang mudah, bahkan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dalam penjualan membeli tanpa bertemu langsung dengan penjual bahkan sampai antar negara. Hal ini dapat dilakukan dengan transaksi jual beli online melalui media elektronik yaitu hanya menggunakan telfonenggam atau sekarang disebut dengan Android. Jual beli online berkembang sesuai dengan zamannya dilakukan dengan Blackberry Messangerdan sekarang berkembang dengan aplikasi jual beli online yang ada di Android, dengan menggunakan jaringan internet sesuai dengan penyedia sellular masing-masing pengguna. Dalam melakukan jual beli online mengatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengatur juga dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pelaksanaan jual beli Online tidak dapat menghindari pula dari tindakan nakal Penjual bahkan Pembeli, dalam perilaku wanprestasi.Kata Kunci: Perjanjian jual beli, transaksi elektronik, wanprestasi