PERLINDUNGAN DAN ATURAN HUKUM KELUARGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN

Abstract

Keluarga adalah unit sosial yang mendukung dalam masyarakat yang dikumpulkan dan sangat besar menentang perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi yang khusus dan perlu kepala keluarga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota / individu dalam keluarga. Sebuah keluarga yang disebut harmonis sepakat seluruh keluarga yang bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, memutuskan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan fisik, mental, emosi dan sosial seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis disetujui terjadi sebaliknya. Fakta yang terjadi di masyarakat mengenai konflik pada suami dan istri memiliki faktor yang lebih besar dan masalah hukum bagi para pihak terkonsentrasi bagi mereka yang menikah tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga dan Kompilasi Hukum Islam, serta membantu melaporkan kasus-kasus yang terkait dengan hukum , karena kasus keluarga merupakan delik aduan yang bisa ditinggikan oleh masyarakat dan harapan tidak sampai ke ranah hukum peradilan. Permasalahan yang coba ditinjau Penulis dalam jurnal ini membahas tentang peraturan keluarga yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana Perlindungan dan Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi pertentangan. Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan Tulisan ini merupakan bentuk rangkuman dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Perlindungan, Hukum Keluarga, Perempuan, Anak, Perkawinan