PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM KE ARAH KEPRIBADIAN BANGSA

Abstract

Kehadiran filsafat hukum memiliki arti dan peran besar bagi eksistensi dan pengembangan ilmu pengetahuan hukum termasuk ilmu dalam masa-masa dulu hingga sekarang di berbagai negara. Demikian pula dibahas di Indonesia. Hal ini adalah lumrah yang ada karena filsafat pada umumnya merupakan yang terpenting dari yang ada di mana saja yang ada yang dikenal dan manusia yang dikenal saat ini. Ketika ilmu pengetahuan tentang hukum berakhir karena tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan, maka pada saat itulah filsafat berfikir sebagai dewa penolong. Hal ini menjadi pertanyaan utama karena tidak ada pertanyaan tentang pertanyaan tentang hukum. Kehadiran filsafat hukum memiliki arti dan peran besar bagi eksistensi dan pengembangan ilmu pengetahuan hukum termasuk ilmu dalam masa-masa dulu hingga sekarang di berbagai negara. Demikian pula dibahas di Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum (recht staat), dan bukan merupakan negara penguasa (macht staat). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menentukan: Negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia memiliki kepribadian bangsa. Kepribadian dapat diartikan sebagai hakiki yang menentukan pada seseorang atau suatu bangsa yang membedakannya dari orang atau bangsa lain. Bangsa dapat diartikan sebagai masyarakat yang berasal dari keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Berdasarkan pemaparan tentang arti kepribadian dan makna bangsa, dapat ditegaskan bahwa bangsa berkarakter adalah ciri-ciri watakemuka yang ada di banyak warga negara sesuai dengan kesatuan nasional. Maka filsafat kepribadian bangsa harus kembali ke eksistensinya dalam kehidupan nyata bangsa yang menghasilkan sumber dari segala sumber hukum. Kata Kunci: Pemikiran, Filsafat Hukum, Kpribadian, Bangsa.