PROBLEMATIKA PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dianggap memunculkan masalah baru dikarenakan pada ketentuan Pasal 21 UUAP membuka ruang untuk melakukan pengujian terhadap tindakan pejabat yang dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan berdasarkan UU Korupsi, penyalahgunaan kewenangan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Sehingga pengujian penyalahgunaan wewenang dianggap menghambat penegakan dan pemberantasan korupsi. Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam UUAP tidak akan berdampak negatif terhadap pemberantasan korupsi, karena UUAP bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, UUAP memberikan ruang kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, selain itu juga UUAP memberikan perlindungan hukum terhadap Pejabat Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan tidak ada konsekuensi hukum dari perbedaan hasil penegakan hukum penyalahgunaan kewenangan menurut hukum administrasi dengan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, karena antara ranah administrasi dan pidana jelas berbeda, walaupun pada ranah hukum administrasi menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan, akan tetapi dalam ranah pidana ditemukan niat jahat dari pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut maka proses pidananya tetap berjalan sehingga proses penegakan hukum administrasi tidak menghalangi proses penegakan hukum pidana. Begitu juga sebaliknya proses penegakan hukum pidana tidak melarang dan membatasi adanya penegakan hukum administrasi baik dalam hal pengujian perbuatan penyalahgunaan kewenangan dikarenakan hukum pidana merupakan Ultimum Remedium.