PENGESAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HINDU
Abstract
Perkawinan beda agama dewasa ini marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya pengakuan pluralitas agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Ada enam agama resmi yang diakui di Indonesia yaitu, agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Namun demikian Perkawinan beda agama di Indonesia belumĀ diatur secara tegas dalam perundang-undangan yang ada. karenanya masih terjadi perbedaan artikulasi dalam melihat dan memahami perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat. untuk itu dalam karya ilmiah ini penulis mengangkat tentang pengesahan perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu, Dengan rumusan masalah (1) Bagaimanakah bentuk Perkawinan secara umum yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974?; (2) Bagaimanakah Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat?; (3) Bagaimanakah Bentuk penyelesaian perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu? Karya ilmiah ini menggunakan metode penulisan normative dengan mengacu kepada berbagai literature atau pustaka berupa bahan hukum primer seperti UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan sekunder. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa bentuk perkawinan dianggap sah sesuai UU RI No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 jika dilaksanakan sesuai dengan agama dan keyakiannya masing-masing. Ayat 2 perkawinan tersebut harus didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Hindu, dilaksanakan dengan ritual Hindu (pabiokawonan) yang dipimpin oleh seorang pendeta atau pinandita. Penyelesaian perkawinan beda agama dalam hukum Hindu dilaksanakan dengan ritual sudhiwadani (ritual pengukuhan untuk masuk menjadi penganut agama Hindu) bagi pasangan pengantin yang belum menganut agama Hindu