ASAS LEGALITAS SEBAGAI PONDASI HUKUM PIDANA PERSFEKTIF FILSAFAT HUKUM
Abstract
Hukum pidana merupakan seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara yang berisikan perintah, dan larangan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana erat kaitannya dengan asas legalitas, karena asas legalitas merupakan dasar untuk penegakan hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk mencari keadilan. Hukum pidana dalam hal mencapai suatu keadilan dengan cara penerapan asas legalitas sebagai pondasinya dapat dikaji lebih mendalam dan menyeluruh melalui filsafat hukum meliputi Ontologi hukum, Aksiologi hukum dan Epistimologi hukum, sehingga didapat hakikat dan makna terdalam dari asas legalitas adalah untuk mencapai damai sejahtera. Penyimpangan terhadap asas legalitas pun dapat dilakukan asalkan dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan guna terciptanya damai sejahtera, karena hukum sejatinya dinamis sebagaimana adigium hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.