PERLINDUNGAN ANAK MENURUT HUKUM HINDU DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002
Abstract
Setiap pasangan yang memasuki masa grahasta dan telah menjalani kehidupan rumah tangga tentu menantikan seorang anak dalam kehidupan mereka. Anak merupakan sebuah karunia atau anugerah dari Yang Maha Kuasa yang harus dijaga, dididik, dilindungi dan sebagainya oleh kedua orang tua maupun keluarganya. Seorang anak bersama kedudukannya mempunyai hak dan kewajiban dalam keluarga. Begitu halnya orang tua yang mempunyai kewajiban untuk membesarkan dan melindungi anaknya tanpa diiringi dengan perlakuan tidak baik yang dapat merugikan tumbuh kembang si anak. Diberbagai kitab Smerti seperti Manwa Dharmasastra, Sarasamuccaya dan Slokantara telah banyak menguraikan tentang anak. Misalnya dalam kitab Sarasamuccaya anak harus diperlakukan sebagai raja, kawan bahkan sebagai pelayan. Ini merupakan sebuah pendidikan kepada anak. Begitu halnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Perlindungan Anak, berbagai definisi anak, perlakuan terhadap anak, perlindungan kepada anak dan sebagainya juga dijelaskan di dalamnya. Misalnya yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Seorang anak ahrus mendapat perlakuan yang baik dan perlindungan dari sejak dalam kandungan hingga lahir dan tumbuh dewasa. Seorang anak tidak boleh mendapat perlakuan diskriminasi dalam bentuk apapun. Tanggung jawab untuk memperlakukan anak dengan baik tidak hanya dilakukan oleh orang tua saja, melainkan masyarakat, pemerintah dan negara juga mempunyai tanggung jawab tersebut. Bagi siapapun yang yang memperlakukan anak tidak baik akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.