KEUANGAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BUMN DAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM
Abstract
Hukum sangat berhubungan erat dengan ekonomi, disatu sisi hukum bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, begitu juga sebaliknya ekonomi dapat digunakan sebagai pertimbangan prioritas dari hukum itu sendiri. Pendekatan ekonomi lebih menitikberatkan kepada manfaat ekonomi yang didapat dari suatu ketentuan hukum, berikut analisis ekonomi terhadap hukum pada kasus adanya pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berhubungan dengan Keuangan Negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas serta akibat hukum terhadap kerugian keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang keuangan negara: keuangan negara yang dipisahkan atau yang dimasukan ke dalam BUMN dan Perseron Terbatas tetap termasuk sebagai keuangan negara sedangkan menurut Undang-Undang BUMN dan Perseroan Terbatas: keuangan negara yang dipisahkan dan disertakan didalam BUMN dan Perseroan Terbatas secara otomatis menjadi harta kekayaan yang terpisahkan dari kekayaan negara sehingga kekayaan negara tersebut bersifat mandiri dan tunduk kepada aturan hukum BUMN dan Perseroan Terbatas. Dari kedua sudut pandang ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula apabila terjadi kerugian, yang bisa menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidananya pelaku apabila didalam menjalankan kebijakan pada BUMN atau Perseroan terbatas terdapat kerugian, dan kerugian tersebut bisa dikatakan murni kerugian BUMN atau Perseroan Terbatas ataukah kerugian keuangan negara.