PENGELOLAAN, PEMANFAATAN DAN KEABSAHAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT BERDASARKAN PERATURAN ADAT DIWILAYAH KEDAMANGAN KECAMATAN TIMPAH KABUPATEN KAPUAS
Abstract
Tanah adalah unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Penataan ruang wilayah, mengandung komitmen untuk menerapkan penataan secara konsekuen dan konsisten dalam kerangka kebijakan pertanahan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Maka untuk itu diperlukanlah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah. Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat. Kehidupan masyarakat Indonesia yang masih bercorak Agraris membuat masayarakat giat dalam meningkatkan hasil buminya melalui cara bercocok tanam sebagai penyambung hidup, salah satunya yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatran Tanah Adat pada masing-masing daerah yang masih berpegang teguh terhadap aturan-aturan adat setempat. Seperti yang terjadi pada daerah aliran sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berlokasi di wilayah Kedamangan Kapuas Tengah yaitu khususnya terletak di Kecamatan Timpah. Masyarakat Kecamatan Timpah hingga saat ini masih menjunjung tinggi peraturan adat-istiadatnya. Berkaitan dari hal tersebut maka sangat menarik bagi penulis untuk meneliti terkait dengan Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Adat serta bagaimana Keabsahan kepemilikan Hak atas Tanah Adat menjadi Hak milik Perorangan atau Hak milik suatu Kelompok masyarakat di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.