PARLIAMENTARY DAN PRESIDENTIAL THRESHOLD: DALAM OTOKRITIK POLITIK ISLAM KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4856Abstract
Abstrak
Partai politik merupakan salah satu lembaga penting yang memiliki peranan dan fungsi strategis dalam keberlangsungan kegiatan perpoÂlitikan di Indonesia. Terlebih lagi pasca dibukanya “kran†reformasi yang memberikan kebebasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk menggagas dan membentuk sebuah partai politik. Akan tetapi, dengan dibukanya ruang tersebut semakin memberikan peluang akan terbenÂtuknya paham primodialisme sempit yang justru lebih mengedepankan kepentingan sekelompok atau segelintir orang, ketimbang harus meÂmiÂkirkan kepentingan bersama dan tentunya akan mempengaruhi rasa perÂsatuan dan kesatuan yang termaktub pada sila ke-3. Political thresÂhold selama ini dianggap sukses sebagai langkah upaya penyeÂderhanaan keberadaan multi partai politik di Indonesia secara alami dan normatif. Namun, dalam penyelenggaraannya seringkali dilakukan cenderung tiÂdak berorientasi pada kemaslahatan umum (public oriented), terutama oleh kelompok pemenang pada saat ini. Padahal, kajian politik Islam kontemporer memiliki perinsip dengan kaidah tasharruful imami ‘ala ro’iyyatihi manutun bi al-maslahat, yang berarti bahwa segala kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pemimpin haruslah sarat dengan nilai kemaslahatan bersama demi terbentuknya masyarakat madani dan baldan thayyibah.
Kata kunci:Â Political Threshold, Politik Islam, Partai Politik
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
Ar-Rifa’i, M. Hasib. 1999. Kemudahan dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Gema Insani.
Asqalani, Ahmad ibnu Ali Ibnu Hajar Al-. t.th. Fthul Barri. Libanon: Dar Al Kutub.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. “Partai Politik Dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasiâ€. Jurnal Konstitusi Volume 3, Nomor 4.
Budiardjo, Miriam. 1992. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Chodjim, Achmad. 2004. Membangun Surga. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Departemen Agama RI. 2007. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surakarta: Media Insani Publishing.
Editor. 2004. “Inilah Hasil Pemilu Legislatif 2004â€. dalam http://news.-detik.com/berita/155421/inilah-hasil-pemilu-legislatif-2004.
Editor. 2009. “Hasil Perolehan Suara Parpol Pemilu 2009â€. dalam http://www.antaranews.com/berita/140511/hasil-perolehan-su-ara-parpol-pemilu-2009.
Editor. 2014. “Disahkan KPU, Ini Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014â€, dalam http://nasional.kompas.com/read/2014/¬05/09/¬23-57075/Disahkan.KPU.Ini.Perolehan.Suara.Pemilu.Legislatif.2014.
Editor. 2016. “Menimbang Presidential Threshold di 2019â€. dalam http://harian.analisadaily.com/opini/news/menimbang-presi-dential-threshold-di-2019/230688/2016/04/18.
Editor. 2017. “Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemiluâ€. dalam http://nasional.kompas.com/read/2017/07/¬21/000734-61/¬diwarnai-aksi-walk-out-dpr-sahkan-uu-pemilu.
Editor. 2017. “Ini Arti Presidential Threshold dan Parliamentary Thresholdâ€, dalam https://editorialindonesia.¬com/2017/07¬/21/-ini-arti-presidential-threshold-dan-parliamentary-threshold/, di-ak¬ses tanggal 28 Juli 2017.
Kholiq, Farid Abdul. 2005. Fikih Politik Islam. Jakarta: Amzah.
Kranenburg, R. dan Sabaroedin, Tk. B. 1989. Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
MacIver, RM. 1955. The Modern State. London: Oxford University Press.
Muslim. t.th. Shahih Muslim. Libanon: Dar Al Kutub Bairud.
Muthahhari, Murtadha. 1991. ImÄmah dan khalÄ«fah. Jakarta: Penerbit Firdaus.
Nashir, Haedar. 2011. “Kajian Pemikiran Politik Islam Kontemporerâ€. Jurnal UIN Suka Vol. 1, No. 1.
Pulungan, J. Suyuthi. 2002. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Setiadi, Elly M. dan Kolip, Usman. 2011. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Shihab, M. Quraish. 2004. Tafsir Al-Misbah (Pesan dan Kesan Keserasian al-Qur’an). Jakarta: Lentera Hati.
Sihotang, Januari. 2016. “Menimbang Presidential Threshold di 2019â€. dalam http://harian.analisadaily.com/opini/news/menimbang-presidential-threshold-di-2019/230688/2016/04/18.
Yunus, Mahmud. 1973. Qamus Arab-Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah dan Penatfsir al-Qur'an.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).