URGENSI MENJADIKAN DESA SEBAGAI BASIS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

Akhmad Khalimy(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

 

Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanatkan tentang perlunya pemberdayaan masyarakat desa dengan cara mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Di satu sisi jumlah desa yang sangat besar, semakin banyak desa menjadi kota potensi konflik yang akan terus muncul di desa, ditambah dengan rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan, maka pemerintah desa urgen mengenal dan menggunakan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Di sisi lain jumlah kasus yang masuk ke pengadilan juga terus bertambah setiap tahun.

Mengingat mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Pengenalan dan penggunaan Mediasi oleh pemerintahan desa dapat dijadikan instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus penyelesaian sengketa secara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keberadaan mediasi di desa dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam penyelesaian sengketa; sekaligus dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke pengadilan.

 

Kata kunci: desa, mediasi, pemberdayaan

 

Law No. 6 of 2014 on Villages mandates the need for empowerment of rural communities by developing the independence and welfare of the people by increasing knowledge, attitude, skills, behavior, abilities, awareness, and utilizing resources through the establishment of policies, programs, activities and assistance which corresponds to the essence of the problem and the priority needs of the village community.

On the one hand, the vast number of villages, the more villages to be a city, the conflict will continue to emerge in the village, coupled with the low level of education and poverty. It’s urgent for village government recognizes and uses mediation as an alternative to dispute resolution. On the other hand, the number of cases that go to court also continues to grow every year.

Whereas mediation is a peaceful, effective, and effective way to resolve disputes, and may open broader access to the Parties for a satisfactory and just settlement. The introduction and use of Mediation by village administrations can serve as an instrument to improve people's access to justice as well as settle disputes in a simple, fast, and costly manner. The existence of village mediation can strengthen and optimize the functioning of community institutions in settlement dispute; while reducing the number of cases that go to court.

Keywords: village, mediation, empowerment



Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Rusdiana. Manajemen Konflik. 1st ed. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Asikin, Zainal, and Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 9th ed. Raja Grafindo Persada, 2016.

———. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 9th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Badan Pusat Statistik. Potret Pendidikan Indonesia; Statistik Pendidikan 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2017.

Badan Pusat Statistik Indonesia. Proyeksi Penduduk Indonesia, Indonesia Population Projection 2010-2035. Badan Pusat Statistik Indonesia, 2013.

Bryan A Garner. Black’s Law Dictionary. Edited by Bryan A Garner. 7th ed. ST. Paul Minn: West Publishing Co, 2000.

Galtung, Johan. Conflict Transformation by Peaceful Means (the Transcend Method). United Nations DMTP. United Nation Disaster Management Training Programme (DMTM), 2000. https://www.transcend.org/pctrcluj2004/TRANSCEND_manual.pdf.

Komariah. “Analisis Yuridis PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan Sebagai Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Proses Mediasi Di Pengadilan Negeri.” Legality; Jurnal Ilmiah Hukum, no. 1 (2008): 31–51.

M Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

PERMA. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, 2016.

Pokja Laporan Tahunan MARI. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015. Jakarta, 2016.

———. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016. Jakarta, 2017.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Republik Indonesia No: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2014. http://www.setneg.go.id/index.php?lang=en&option=com_perundangan&id=404095&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2014.

Statistik, Badan Pusat. Jumlah Penduduk Miskin, Persentase Penduduk Miskin Dan Garis Kemiskinan, 1970-2017. Jakarta, 2018. https://www.bps.go.id/statictable/2014/01/30/1494/jumlah-penduduk-miskin--persentase-penduduk-miskin-dan-garis-kemiskinan--1970-2017.html.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.

Susylawati, Eka. “Implementasi Perkara Gratis Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Agama Pamekasan.” Nuansa 10, no. 1 (2013).

“Kemiskinan Dan Kesenjangan Di Indonesia.” Accessed April 10, 2018. https://www.indonesia-investments.com/id/keuangan/angka-ekonomi-makro/kemiskinan/item301?

“Web Page.” Accessed March 20, 2018. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/02/06/o24576219-179-juta-penduduk-miskin-indonesia-tinggal-di-desa.

“Web Page.” Accessed March 27, 2018. http://www.kemendagri.go.id/news/2016/08/15/mendagri-baru-42088-desa-dan-kelurahan-diketahui-klasifikasinya.

“Web Page.” Accessed March 20, 2018. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151019122431-20-85775/ketimpangan-tinggi-desa-terancam-ditinggal-penduduk.

“Web Page.” Accessed March 3, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2012/08/23/21232065/ Hampir.54.Persen.Penduduk.Indonesia.Tinggal.di.Kota.




DOI: 10.24235/mahkamah.v3i1.2754

Article Metrics

Abstract view : 442 times
PDF - 233 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahkamah Indexed By:

  

  

 Copyright of Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam)  p-ISSN: 2355-0546 e-ISSN: 2502-6593

 

Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.