VERIFIKASI FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG ARAH KIBLAT

Agus Yusrun Nafi'(1*),


(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Diskursus mengenai pembetulan arah kiblat menjadi perhatian khusus bagi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Tulisan ini dimaksudkan: pertama. untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat Indonesia. Kedua, untuk mengetahui bagaimana istinbath hukum yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat Indonesia. Ketiga, untuk mengetahui tinjauan fatwa MUI nomor 03 tahun 2010 tentang kiblat dari perspektif ilmu falak. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan Istinbath hukum, MUI hanya menggunakan dalil syar’i (hadis) tanpa mempertimbangkan ilmu falak dan teknologi yang sedang berkembang. Selain itu, menurut ilmu falak, arah kiblat di Indonesia adalah menghadap ke arah Barat serong ke utara sekitar 22 – 26 derajat. Dan sebenarnya menentukan arah kiblat itu tidak sulit bila dilakukan oleh ahlinya, bahkan setiap orang pun dapat melakukannya walaupun dengan metode yang sederhana, yaitu rashdul qiblah. Sehingga fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010 tentang kiblat tersebut tidak tepat bila dilihat dari perspektif ilmu falak.

The discourse on the correction of qiblah direction attracts particular concern to the Fatwa Commission of the Indonesian Ulema Council. This study aims: first, to find out what lies behind the issuance of MUI’s fatwa number 03 of 2010 on the direction of Indonesia. Second, to find out how istinbath law committed in setting MUI’s  fatwa number 03 of 2010 on the direction of Indonesia. Third, to find reviews MUI number 03 of 2010 on the direction from the perspective of astronomy. The study demonstrates that in doing istinbath, MUI only use the syar’i argument (Hadith) regardless of astronomy and emerging technologies. In addition, according to astronomy, the direction in Indonesia is facing oblique to the north west around 22-26 degrees. And, actually to determine the direction is not hard to do by its members, even every person can do it even with a simple method, namely rashdul qiblah. So MUI’s fatwa number 03 of 2010 about the qiblah direction is not accurate when viewed from the perspective of astronomy.


Keywords


Fatwa MUI, Arah Kiblat, rashdul qiblah

Full Text:

PDF

References


Abd. Rachim, Ilmu Falak, Yogyakarta: Liberty, 1993.

Al-Jaelany, Zubaer Umar, al-Khulashah al-Wafiyyah, Surakarta: Melati, tt.

Al-Jaziry, Abdur Rahman, Madzahib Al Arba’ah, Beirut: Daarul Kutub, tt.

Al-Qurtuby, Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, juz I, Beirut: Dar al-Fikri, tt.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta; Penerbit Rineka Cipta, 2002.

Badan Hisab dan Rukyat Depag, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, tt.

Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN, Ensiklopedi Islam, Jakarta: CV. Anda Utama, 1993

_______, Pedoman penentuan arah kiblat, Jakarta: Ditbinbapera, 1994/1995

_______, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, ttp.: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Departemen Agama RI, 2003

_______, Al-Qur’an dan Terjemahnya Departemen Agama RI, Semarang : PT Karya Toha Putra t.th

Hambali, Slamet, Ilmu Falak I (Tentang Penentuan Awal Waktu Shalat dan Penentuan Arah Kiblat di Seluruh Dunia), tt.

Izzuddin, Ahmad, Ilmu Falak Praktis, Semarang: Komala Grafika, 2006

_______, Buku Menentukan Arah Kiblat Praktis, Yogyakarta: Logung, 2010

Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet. ke-3, 2004

_______, Kamus Ilmu Falak, Jogjakarta: Buana Pustaka, 2005

_______, Cara Mudah Mengukur Arah Kiblat, Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet. ke-2, 2006

Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Terbaru 2010, Kiblat, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2010

Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 12 April 2000

Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-596/MUI/X/1997

Yaqub, Ali Mustafa, Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal, Edisi ke-2, Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. V, 2008

_______, Kiblat Antara Bangunan dan Arah Kiblat, Jakarta: Pustaka Darus-Sanah, 2010

_______, Kiblat Tak Perlu Diukur, Republika, Jum’at, 04 Juni 2010.




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.289

Article Metrics

Abstract view : 677 times
PDF - 1275 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mahkamah Indexed By:

  

  

 Copyright of Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam)  p-ISSN: 2355-0546 e-ISSN: 2502-6593

 

Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.