PENETAPAN METODE ANUITAS DALAM PENGAKUAN KEUNTUNGAN MURABAHAH (Analisis Prinsip Syariah dan Asas Keadilan dalam Berkontrak pada Bank Kalsel Syariah)

Authors

  • Ridho Eflian Fakultas Syariah dan Ekonomi

DOI:

https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v7i1.1980

Abstract

Abstract: This study aims to identify and analyze the implementation of the recognition of profts / margins in annuities on Murabahah contract in Bank Kalsel Syariah including the analysis of Islamic principles and compliance aspects of the justice principles as well as the extent of Islamic principles and the justice principles can be implemented by Bank Kalsel Syariah. Based on the method used, the writer concludes that Bank Kalsel Syariah will apply the PAPSI 2013 guidelines so that they will apply annuity method in recognizing its murabahah income. The implementation of the annuity method in recognizing murabahah income in Bank Kalsel Syariah potentially alter the substance of the original murabahah which is a sale and purchase agreement to a lending and borrowing money deal, then the contract can be a transaction that contrary to Islamic principles because there is the element of usury in it.Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pengakuan keuntungan/marjin secara anuitas pada akad Murabahah di Bank Kalsel Syariah termasuk analisis terhadap prinsip syariah dan pemenuhan aspek asas keadilan serta sejauhmana prinsip syariah dan asas keadilan tersebut dapat diterapkan oleh Bank Kalsel Syariah. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan, bahwa Bank Kalsel Syariah akan menerapkan pedoman PAPSI 2013 sehingga akan menerapkan metode anuitas dalam pengakuan keuntungan murabahahnya. Penerapan metode anuitas dalam pengakuan keuntungan murabahah di Bank Kalsel Syariah berpotensi mengubah substansi murabahah yang semula adalah akad jual beli menjadi transaksi pinjam meminjam uang, maka akad tersebut dapat menjadi transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah dikarenakan didalamnya ada unsur bunga yang identik dengan riba.

References

Daftar Pustaka

A. Buku-Buku

Antonio, Muhammad Syaf’i, Bank Syariah: Dari

Teori Ke praktik, Cet. Pertama, Gema Insani,

Jakarta, 2001.

Dewi, Gemala, et al, Hukum Perikatan Islam di

Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.

Harahap, Sofyan S, Wiroso, Muhammad Yusuf,

“Akuntansi Perbankan Syariah”, LPFE

Usakti, Jakarta, 2010.

Hendry, et al, Perbankan Syariah, Perspektif Praktisi,

Muamalat Institute, Jakarta, 1999.

HS, H.Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penelitian

Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,

Raja Grafndo Persada, Jakarta, 2014.

Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank

Syariah, Gramedia, Jakarta, 2014.

Karim, Adiwarman A., Bank Islam Analisis Fiqih dan

Keuangan, Grafndo, Jakarta, 2004.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta,

Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir, Kamus

Arab-Indonesia, Pustaka Progressif, Surabaya,

58

Nurhayati, Sri Dan Wasilah, Akuntansi Syariah Di

Indonesia Edisi 4 Salemba Empat, Jakarta,

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian

Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

Raja Grafndo Persada, Jakarta, 2010.

Triyuwono, Iwan “Akuntansi Syariah: Perspektif,

Metodologi, dan Teori” Rajawali Pers, Jakarta,

Widodo, Sugeng, Moda Pembiayaan Lembaga

Keuangan Islam Persefektif Aplikatif, Kaukaba,

Yogyakarta, 2014.

Wiroso, Produk Perbankan Syariah, LPFE Usakti,

Jakarta, 2009.

“Akuntansi Transaksi Syariah”, Ikatan

Akuntan Indonesia, Jakarta, 2011.

B. Peraturan Perundang-Undangan, Fatwa-

Fatwa dan Peraturan Lainnya

Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan

Syariah Tahun 2013, Jakarta, 2013.

, Pedoman Akuntansi Perbankan

Syariah Tahun 2003, Jakarta, 2003.

Dewan Syariah Nasional, Fatwa Tentang Murabahah,

Fatwa DSN-MUI No.4/DSN-MUI/

IX/2000.

, Fatwa Tentang Metode

Pengakuan Pendapatan Murabahah di Lembaga

Keuangan Syariah, Fatwa DSN-MUI No.84/

DSN-MUI/XII/2012.

Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI,

Penerapan Metode Anuitas Dalam Murabahah,

Buletin Teknis Nomor 9 Tanggal 16 januari

, Exposure Draft PSAK

Murabahah, Jakarta, Ikatan Akuntan

Indonesia, 2013.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI No. 1 Tahun

tentang Bunga (Interest/Fa’idah), Hukum

Bunga (Interest).

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 21

Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Citra

Umbara, Bandung, tth.

Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2009.

C. Jurnal Ilmiah

Melina Ernomo,“Analisis Metode Pengakuan

Keuntungan Pembiayaan Murabahah Pada PT.

Bank Syariah Mandiri”. Skripsi UIN Syarif

Hidayatullah, Jakarta, 2013.

Saparuddin, “Standar Akuntansi Bank Syariah

Di Indonesia (Analisis TerhadapKonsistensi

Penerapan Bagi Hasil)”. Disertasi UIN

Sumatera Utara, Medan, 2015.

Susanti, Dyah Ochtorina, “Asas Keadilan Dalam

Perjanjian Berdasar Akad Musyarakah

Pada Pembentukan Perusahaan”. Disertasi

Universitas Brawijaya, Malang, 2010.

D. Internet

http://www.dpbs.web.id/menujuperubahan/

ow_userfiles/plugins/forum/

attachment_4_543df55d85043_543df559bc128_

Perspektif-Syariah-Anuitas-Murabahah.pdf

(17 November 2015)

Gustani,http://gustani.blogspot.co.id/2012/09/

problematika-transaksi murabahah.html, (06

Februari 2016)

Downloads

Published

2018-03-15

Issue

Section

Articles