Pemberdayaan Kelompok Remaja Berbasis Kultural Sebagai Upaya Penanggulangan Dan Pencegahan Kenakalan Remaja Dan Narkoba Di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat
PDF (Bahasa Indonesia)

Discipline(s)

Social Sciences

Subjects

Sociology and Political Science, Development

Keywords

Community Empowerment;
Teenagers;
Juvenile Deliquency and Drugs

View Counter


  • Abstract viewed - 796 times
  • PDF (Bahasa Indonesia) downloaded - 464 times

Search in:

| |

How to Cite

Sujadmi, S., & Saputra, P. (2017). Pemberdayaan Kelompok Remaja Berbasis Kultural Sebagai Upaya Penanggulangan Dan Pencegahan Kenakalan Remaja Dan Narkoba Di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat. Society, 5(2), 48-58. https://doi.org/10.33019/society.v5i2.54

Abstract

Remaja dan kenakalan renmaja khususnya narkoba senantiasa menjadi persoalan yang menarik perhatian dan utuh perhatian serius dari berbagai pihak. Generasi muda merupakan generasi penerus dan pelurus bangsa di kemudian hari. Mewujudkan generasi yang aktif, kreatif dan inovatis sudah tentu menjadi tugas bersama oleh berbagai kalangan. Program ini mencoba untuk mengupayakan penanggulangan dan pencegahan kenakalan remaja dan narkoba pada kelompok remaja di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat. Perspektif yang digunakan untuk melaksanakan program ini adalah perspektif pembangunan yang berpusat pada manusia/masyarakat yakni pemberdayaan masyarakat. Konsep pemberdayaan masyarakat yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya melakukan perubahan sosial yang efektif akan digunakan dalam pelaksanakan program ini. Metode pemberdayaan yang digunakan mengacu pada strategi pemberdayaan yang mencakup tiga hal. Pertama yaitu perencanaan, kedua aksi sosial dan yang ketiga peningkatan kesadaran dan pendidikan. Ketiga strategi ini akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan dalam proses pemberdayaan. Pertama, menghadirkan kembali pengalaman yang memberdayakan dan tidak memberdayakan. Kedua,mendiskusikan alasan mengapa terjadi pemberdayaan dan penindakberdayaan. Ketiga, mengidentifikasikan suatu masalah atau poyek. Keempat, mengidentifikasi basis daya yang bermakna untuk melakukan perubahan dan kelima, mengembangkan rencana-rencana aksi dan mengimplementasikannya. Strategi pemberdayaan tersebut akan direalisasikan ke dalam empat kegiatan yang berbasiskan kultur masyarakat. Keempat kegiatan yang dimaksud adalah pesantren kilat, nganggung bersama, perkemahan sehari semalam, dan pekan olahraga dan seni. Keempat kegiatan ini akan menyasar para remaja yang ada di lokasi program. Hasil akhir dari program ini menyasar pada terbentuknya Kelompok Remaja/Pemuda Aktif Penagan. Kelompok ini diharapkan dapat meneruskan upaya memberdayakan masyarakat setempat dalam upaya menanggulangi dan mencegah kenakalan remaja dengan menciptakan remaja yang aktif, kreatif dan inovatif.

DOI : https://doi.org/10.33019/society.v5i2.54
PDF (Bahasa Indonesia)

References

Dadang Hawari. (2005). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Isbandi, Adi Rukminto. 2000. Intervensi Komunitas Pengembangan Rakyat Masyarakat Sebagian Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Prijono, Onny & A.M.W. Pranarka.1996. Pemberdayaan, Konsep, Kebijakan, Implementasi. Center For Strategic and Internasional Studies: Jakarta.

Sussman, Steve & Ames, Susan L. 2008. Drug Abuses Concept, Prevention, and Cessation. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511500039

Suhendra. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Alfabeta: Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

http://bangka.tribunnews.com/2013/12/09/kasus-narkoba-35-persen-per-tahun.

Usman, Sunyoto. 2010. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Copyright (c) 2017 Owned by the Authors, published by Society

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Downloads

Download data is not yet available.