LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE

Abstract

Dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009, disamping untuk memperbaiki layanan publik di bidang pendidikan khususnya prasarana belajar di Sekolah Dasar, juga untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel dan memotivasi partisipasi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan pendidkan serta menjadi katalisator roda perekonomian masyarakat melalui aktivitas perbaikan infrastruktur pendidikan. Dalam pelaksanaannya DAK bidang pendidikan tahun 2009 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengidentifikasi serta menganalisis Pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut khususnya disektor rehabilitasi infrastruktur dari perspektif akuntabiitas dalam rangka Good Governanance,serta.untuk mengungkapkan faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam realisasinya secara empirik dan dalam pelaksanaan akuntabilitasnya. Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan fokus penelitian meliputi; Kesesuaian antara Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009 dengan realisasinya di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan akuntabilitas penggunaan DAK tersebut serta faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam realisasinya secara empirik dan dalam pelaksanaan akuntabilitasnya. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa; indikator minimum untuk mengukur akuntabilitas telah terpenuhi, yaitu : (a) Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan; (b) Adanya mekanisme pertanggungjawaban kegiatan. (c) Adanya output dan outcome yang terukur (indicator kinerja), Yang menjadi Implementation Gap baik dalam merealisasikan peraturan menteri tersebut maupun dalam pelaksanaan akuntabilitasnya adalah;(a) Ketidakmampuan sumber daya manusia di bidang teknis dan administratif (b) Kekurangan dalam bantuan teknis. (c) Kurangnya desentralisasi (d) Pengaturan waktu (timing). Sementara itu faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah; (a) Sikap implementator yang setuju dengan arah kebijakan. (b) Adanya dukungan dari pimpinan (c) Tersedianya dana yang cukup untuk melaksanakan program tersebut.