KONSEPSI HUKUM NIKAH SIRRI DI INDONESIA : Upaya Sinkronisasi antara Living Laws dengan Positive Laws
Abstract
Tulisan ini membahas tentang Upaya Sinkronisasi hukum Islam sebagai Living Laws dan Positive Law dengan fokus kajian pada hukum nikah sirri yang selama ini berjalan di Indonesia. Nikah sirri adalah salah satu diantara realitas sosial bidang hukum keluargayang dihadapkan pada disharmoni hukum yang berlaku di Indonesia secara berkelanjutan; Sahnya nikah sirri menurut hukum Islam sebagai hukum yang hidup di masyarakat (Living Laws) dan berseberangan dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum Positif Indonesia (Positive Laws). Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum nikah sirri di Indonesia menurut Living Laws dan Positive Laws. 2) Bagaimana sinkronisasi hukum nikah sirri sebagai Living laws dan Positive laws di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi antar variable yang telah dirumuskan pada fokus kajian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang diproyeksikan untuk meneliti sinkronisasi antara living laws dan positive laws.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conseptual Approach) dan pendekatan historis atau sejarah (Historical approuch), yang ketiganya masuk pada ranah penelitian kualitatif. Sedangkan Library Research sebagai jenis penelitiannya, dengan memusatkan pada sumber-sumber primer dan sekunder. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) Hukum nikah sirri menurut living laws yang normatif dan statis diakui keabsahannya, meskipun terdapat potensi keharaman dan kerugian, sedangkan menurut positive laws hukum nikah sirri melanggar aturan tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kenegaraan sehingga diperlukan aturan sanksi bagi pelanggaran tersebut. 2) Sinkronisasi living laws dan positive laws pada sisi normatifitas hukum mengalami jalan buntu dan sulit diupayakan sehingga keduanya harus diposisikan sebagai aturan yang dinamis dan empiris sebagai konsekwensi adanya realitas diluar teks dengan mempertimbangkan kemaslahatan keluarga yang terus berkembang. Upaya sinkronisasi hukum dapat dicapai dengan menggeser paradigma dan aliran hukum pada living laws dan positive laws. Pemahaman fikih Indonesia bidang perkawinan harus dinamis dan bernuansa kemaslahatan keluarga sebagai paradigma dan sebagai aliran hukum.