Pandangan KH. Husain Muhammad Tentang Kafa’ah Dalam Pernikahan Untuk Membentuk Keluarga Bahagia

  • Muhamad Adlan Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Moh. Yustafad Institut Agama Islam Tribakti
Keywords: Kafa’ah, Pernikahan, Kerharmonisan Rumah Tangga

Abstract

Dalam pernikahan, kafaah bisa dipahami sebagai keserasian dan keseimbangan antar calon pengantin dengan suaminya agar setiap individu tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan pernikahan. Di masyarakat, ada istilah Bibit (keturunan) Bebet (status ekonomi) Berat badan (tinggi rendahnya kualitas seseorang) adalah ukuran dalam memilih pasangan hidup. Konsep kafaah dalam penelitian ini disandingkan dengan pemikiran KH. Husain Muhammad sebagai tokoh kyai yang mendalami tafsir terhadap ayat-ayat tentang gender dan kerap memperjuangkan hak-hak gender. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan data penelitian diperoleh dengan metode wawancara dan data tambahan dari buku-buku serta artikel ilmiah terkait kafaah. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa kafaah menurut KH. Husain Muhammad merupakan suatu kecocokan atau kesesuaian antara satu pasangan. Dan kesesuaian yang dimaksud oleh beliau secara idealnya ada emapt aspek, maka yang menjadi prioritas adalah ad-din.  Ad-din dalam konteks ini dimaknai sebagai ukuran keserasian dalam moralitas yang unuversal atau dalam artian akhlak, bukan sesuatu idealisme yang bersifat lahiriyyah.

References

Abdurrahman, Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademik Presindo, 1992.

Al-Habsyi, M. Bagir. Fiqih Praktis (Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah Dan Pendapat Para Ulama). Bandung: Mizan, 2002.

“An-Nur - النّور | Qur’an Kemenag.†Accessed March 19, 2021. https://quran.kemenag.go.id/sura/24/26.

Fanani., Ainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al. Fathul Mu’in. Surabaya: Al Hidayah, 2000.

Ghazali, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2006.

Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Gustiawati, Syarifah, and Novia Lestari. “Aktualisasi Konsep Kafa’ah Dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga.†Mizan: Journal of Islamic Law 4, no. 1 (2018). https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.174.

Muchtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan BIntang, 1976.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Vol. 7. Bandung: Al Ma’arif, 1933.

Singgah, Gunarsa, and Novia Lestari. Psikologi Untuk Keluarga. Jakarta: Gunarsa Mulia, 2000.

Slamet, Abidin, and Aminuddin. Fiqih Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia, n.d.

Published
2022-01-11
How to Cite
Muhamad Adlan, & Moh. Yustafad. (2022). Pandangan KH. Husain Muhammad Tentang Kafa’ah Dalam Pernikahan Untuk Membentuk Keluarga Bahagia. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 93-105. https://doi.org/10.33367/legitima.v4i1.2220