Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelanggar Syariat Islam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Rudi Syahputra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
  • Muksalmina Universitas Malikussaleh
  • Sari Yulis Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

DOI:

https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.42

Keywords:

Main Hakim, Pelanggar Syari'at, Hukum Adat, Hukum Islam

Abstract

Main hakim sendiri merupakan tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum seperti pemukulan terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh suatu masyarakat. Main hakim   sendiri   selain   merupakan   perbuatan yang melawan hukum juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang bersendikan syariat Islam, perlu dilakukan telaah dan kajian yang mendalam tentang tindakan main hakim sendiri dalam kedudukan hukum adat dan hukum Islam. Dalam perspektif hukum adat, tindakan main hakim sendiri terhadap pelanggar syari’at Islam merupan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas hukum adat dan hukum Islam. Tindakan main hakim sendiri termasuk dalam bentuk sanksi adat yang bertentangan dengan syari’at Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan main hakim sendiri termasuk perbuatan zalim yang bisa merugikan orang lain, dimana orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri bisa digolongkan dalam tindak pidana pembunuhan (‘amdu, syibhul ‘amd, atau khata’) atau tindak pidana penganiayaan dengan melihat pada jenis perbuatan yang dilakukannya terhadap pelanggar syari’at Islam.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2001.

Al-Kurdi, Syaikh Muhammad Amin, Tanwir al-Qulub.

al-Suyuthi, Jalal al-Din, al-Asybah wa al-Nazhair, Beirut: dar al-Fikr, 1958.

Departemen Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009.

Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang: Amanah, 2019.

Hadis Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Hadis no. 2364.

Imam al-Jurjani, Ta’rifat, Jakarta: Dar Kutub al-Islamiyah, 2000.

Imam al-Nawawi, al-Arbain al-Nawawiy, Jawa Timur: Pustaka Syabab, 2018.

Keputusan Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh tahun 2021.

Muhammad Shidqi Burnu, al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1983.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.

Syaikh Yasin Fadani, Fawaid al-Janiyyah, Lebanon: Darur Rasyid, tt.

Undang-Undang Tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Alih Usman, Main Hakim Sendiri dan Sanksinya, 2022, (online), kemenkumham.go.id. diakses pada 26 Desember 2023.

Serambinews, Pencuri Ternak di Aceh Babak Belur Dihajar Massa, Motornya Dibakar, (online), https://aceh.tribunnews.com/, diakses pada 26 Desember 2023.

Syarifah Rahmatillah dan Amrullah Bustamam, Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Khalwat Sebagai Dalih Kebiasaan Masyarakat di Aceh, Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman, Vol. 07 No. 1 Juni 2021.

Downloads

Published

12/30/2023

How to Cite

Muhammad Rudi Syahputra, Muksalmina, & Sari Yulis. (2023). Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelanggar Syariat Islam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. Jurnal Al-Nadhair, 2(2), 149–160. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i2.42

Issue

Section

Artikel