TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI MYSTERY BOX DI APLIKASI ONLINE SHOP SHOPEE DI KOTA PEKANBARU

Penulis

  • Fitrah Ramadhan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
  • Mardiana

Kata Kunci:

Tinjauan Fiqih Muamalah, Mysteri Box, online shop, Shopee,Kota Pekanbaru, hukum Islam, transaksi, keadilan, kehalalan.

Abstrak

Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap jual beli Mysteri Box di online shop Shopee di Kota Pekanbaru merupakan suatu studi yang bertujuan untuk menganalisis aspek hukum Islam terkait transaksi jual beli Mysteri Box yang dilakukan melalui platform e-commerce Shopee di kota tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tinjauan ini adalah studi kepustakaan, yang mencakup pengumpulan dan analisis data dari sumber-sumber primer dan sekunder seperti Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Mysteri Box adalah produk yang dijual dalam bentuk paket misterius yang berisi barang-barang secara acak. Pembeli tidak mengetahui isi paket sebelum dibuka. Dalam konteks ini, tinjauan fiqih muamalah dilakukan untuk memahami apakah transaksi jual beli Mysteri Box di Shopee sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam penelitian ini, aspek-aspek yang dianalisis meliputi transparansi informasi mengenai isi Mysteri Box, ketentuan pembayaran, keadilan dalam pembagian isi paket, dan kehalalan barang yang terkandung di dalamnya. Dalam Fiqih Muamalah, prinsip-prinsip seperti keadilan, kejujuran, dan kehalalan barang menjadi landasan dalam menilai keabsahan sebuah transaksi. Hasil tinjauan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang apakah jual beli Mysteri Box di Shopee sesuai dengan prinsipprinsip hukum Islam. Diharapkan pula hasil tinjauan ini dapat memberikan rekomendasi kepada para pelaku bisnis online dan konsumen mengenai keabsahan dan etika transaksi jual beli Mysteri Box.

Referensi

Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010)

Adiwarman A. Karim, Oni Sahroni, Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fiqh dan Ekonomi, (Jakarta: Rajawai Pers, 2015)

Departemen Agama RI, Al-QUR’AN dan Terjemahnya Special For Woman, (Bandung :PT Sygma Examedia Arkanleema, 2007), 587

Dewi Sri Indriyati, “Penerapan Khiyar dalam Jual Beli’’, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 2, No 2 (2004) Institut Agama Islam Negeri Manado, hlm. 2.

Djohar Arifin, ‘’Substansi Akad dalam Transaksi Syari’ah’’, Al-Amwal: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Vol. 6, No. 1, hlm. 172

Dwi Suwiknyo, Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Eva Rodiah Nur, ‘’Riba dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum dan Etika dalam Transaksi Bisnis Modern’’,Al-‘Adalah, Vol XII, No. 3, (Juni 2015), UIN Raden Intan Lampung,

Googleleweblight.com://academy.blazbluz.com diakses pada 23 Maret 2017

http://Pengertian Bisnis Online/Muhammad Arief Darmawan.html. Diakses 15 November 2016.

http://Tentang Bisnis Online/Pengertian Bisnis Online_pembuat Website.html. Diakses 15 November2016.

http://Tentang Bisnis Online/Pengertian Bisnis Online_pembuat Website.html. Diakses 15 November2016

Jaih Mubarok, Akad Jual Beli, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017)

Khumedi Ja‟far, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandar Lampung: Permatanet,2016)

Khumedi Ja‟far, Hukum Perdata Islam di Indonesia.

M. Ali Hasan, berbagai macam transaksi dalam islam (fiqh muamalat), (jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)

Madani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2012)

Menurut UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muhammad Idrus, Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: Erlangga,2009)

Nurul Atira, Jual Beli Online Yang Aman Dan Syar ’i, (Skripsi S1, Universitas AlauddinMakassar Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Makassar, 2017)

Shobirin, ‘’Jual Beli dalam Pandangan Islam’’, Bisnis: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3, No. 2, (Desember 2015) Institut Agama Islam Negeri Kudus, hlm. 243.

Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis, (Bandung: Alfabeta, 2007)

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta,2014)

Syaifullah, “Etika Jual Beli Dalam Islam’’, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 11, No. 2, (Desember 2014) IAIN Palu Sulawesi Tengah, hlm. 378.

Syaifullah, “Etika Jual Beli Dalam Islam’’, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 11, No. 2, (Desember 2014) IAIN Palu Sulawesi Tengah, hlm. 379

Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Abdul Hayyie, dkk, 5,(Jakarta: Gema Insani, 2011)

Yusuf Qardawi, Terjemahan Norma Dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani, 1997)

, Terjemahan Halal Haram Dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia,2003)

Yusup Azazy, Tafsir Ahkam Muamalah, (Fakultas Syariah Dan Hukum, 2017)

Unduhan

Diterbitkan

22-07-2023

Cara Mengutip

Ramadhan, F., & Mardiana, M. (2023). TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI MYSTERY BOX DI APLIKASI ONLINE SHOP SHOPEE DI KOTA PEKANBARU. Journal of Sharia and Law, 2(3), 724–744. Diambil dari https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/1200