Main Article Content

Abstract

Pandemi Corona Virus Disease membawa dampak signifikan terhadap semua aspek kehidupan, hingga terhadap pelayanan publik. Sehigga mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain dengan membatasi hubungan sosial, menghimbau untuk bekerja di rumah bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara. Artikel ini fokus pada implementasi kebijakan social distancing dengan penerapan work from home dalam pelayanan publik di Disdukcapil, dengan mengacu kepada himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat tentang Penyesuaian Sistem Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020. Artikel menggunakan metodologi studi kepustakaan. Hasilnya menunjukkan bahwa berlakunya work from home bagi Aparatur Sipil Negara yang bergerak dalam pelayanan publik menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat, karena beberapa bidang pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Akan tetapi, penyelenggara pelayanan publik akhirnya membuat inovasi-inovasi dalam pemberian pelayanan seperti memberikan pelayanan melalui “Whatsapp”. Selain itu, Disdukcapil juga menjalankan program “menyapa masyarakat” untuk meningkatkan layanan publik di Kotawaringin Barat.

Keywords

kebijakan publik pelayanan publik work from home

Article Details

How to Cite
Oktarina, V. R., Warsono, H., Priyadi, B. P., & Kismartini, K. (2021). Pelayanan Publik dalam Kebijakan Social Distancing di Kotawaringin Barat. SANGKéP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 4(1), 47–63. https://doi.org/10.20414/sangkep.v4i1.2846

References

  1. Andy F.W dan Oscar R.D. (2017). Manajemen Publik, Teori dan Praktik. Malang: UB Press.
  2. Creswell. (2017). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (edisi ke-4). Yogyakarta: Pustaka Belajar.
  3. Daghriri, T., & Ozmen, O. (2020). Quantifying the Effects of Social Distancing on the Spread of COVID-19. SSRN Electronic Journal, 1(2), 1-9.
  4. Darmawan, E., & Atmojo, M. E. (2020). Kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara di Masa Pandemi Covid-19. The Journalish: Social and Government, 1(2), 92–99.
  5. Djafri, N. (2018). Manajemen Pelayanan (Berbasis Revolusi Mental). Gorontalo: Ideas Publishing.
  6. Doramia Lumbanraja, A. (2020). Urgensi Transformasi Pelayanan Publik melalui E-Government Pada New Normal dan Reformasi Regulasi Birokrasi. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 220–231.
  7. Hodgkinson, I. R., Hannibal, C., Keating, B. W., Chester Buxton, R., & Bateman, N. (2017). Toward a Public Service Management: Past, Present, And Future Directions. Journal of Service Management, 28(5), 998–1023.
  8. Keping, Y. (2018). Governance and Good Governance: A New Framework for Political Analysis. Fudan Journal of the Humanities and Social Sciences, 11(1), 1–8.
  9. Marwiyah, S., Halima, N., & Maulidi, F. (2020). Analisis Tipe Kepemimpinan Paternalistik dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Tengah Situasi Pandemik Covid-19. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik, 2(2), 137-145.
  10. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications.
  11. Nugroho, R. (2018). Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
  12. Rahman, M. (2016). Birokrasi dan Pelayanan Publik. Bandung: UNPAD Press.
  13. Ramseook-Munhurrun, P., Lukea-Bhiwajee, S., & Naidoo, P. (2010). Service Quality in the Public Service. International Journal of Management and Marketing Research, 3(1), 37–50.
  14. Ratminto dkk. (2017). Pelayanan Prima, Pedoman Penerapan Momen Kritis Pelayanan dari A Sampai Z. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  15. Ristyawati, A. (2020). Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 240–249.
  16. Sasmito, C., Citra, D. L., & Arnaningsih, M. (2020). Manajemen Pelayanan KTP-EL di Era Pandemi COVID-19. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(2), 146–156.
  17. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  18. Sumber Jurnal
  19. Syafrida, S. (2020). Bersama Melawan Virus Covid 19 di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(6), 495-508.
  20. Telaumbanua, D. (2020). Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 12(01), 59–70.
  21. Yulianto. (2020). Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Publik Menuju Era New Normal. Prosiding Seminar Stiami (2020), 7(2), 36–45.
  22. Sumber lainnya
  23. Ahmad Yurianto. (2020). Pasiesn Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 2092 Orang, 150 Sembuh, 191 Meninggal dalam Wartakota.tribunnews.com. 4 April 2020. Diakses Tanggal 10 Desember 2020.
  24. Benjamin Bland. “Indonesia: Covid-19 Crisis Reveals Cracks in Jokowi’s Ad Hoc, The Interpreter. Media Lowy Institute”. 2020 dalam https://www.lowyinstitute.org/the-interpreter/indonesia-covid-19-crisis-reveals-cracks-jokowi-s-ad-hoc-politics. Diakses Tanggal 11 Desember 2020.
  25. Chen et al. (2020). Clinical characteristics and intrauterine vertical transmission potential of COVID-19 infection in nine pregnant women: a retrospective review of medical records, Articles. Published online February 12. 2020. Diakses Tanggal 10 Desember 2020.
  26. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  27. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
  28. Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat tentang Penyesuaian Sistem Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat