SANKSI HUKUM BAGI FASILITATOR TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM PERSFEKTIF FIQH JINAYAH

Abstract

Abstract Nowadays, adultery is no longer an individual act, but becomes an industry with its localization both legal and illegal. In this case, many actors are involved in it, such as the presence of pimps, sex brokers, place providers, delivery agents, and so on. They can be referred to as facilitators of adultery, in addition to the adulterer itself. The purpose of this study was to determine the view of fiqh jinayah towards facilitators of adultery acts and its sanctions. By using the content analysis method as well as the juridical-normative approach to various qualitative data in form of rules and theories related to the object of research, this study shows that facilitators of the acts are categorized as jarimah and jarimah ta'zir to be specific. Judging from the concept of participation, the facilitator of obscene acts are participating directly or indirectly depending on his case, Sanctions for facilitators of this obscene act are ta'zir sanctions. The severity of the punishment becomes the state rights in order to achieve public benefits. Keywords: fiqh jinayah, facilitator, immoral act   Abstrak Seks bebas sekarang bukan sekedar perbuatan perseorangan lagi, tapi sudah menjadi “industri” dengan adanya lokalisasi baik legal maupun ilegal. Dalam hal ini banyak pelaku terlibat didalamnya seperti adanya germo, calo seks, penyedia tempat, tukang antar, dan lain sebagainya. Mereka dapat disebut sebagai fasilitator perbuatan zina/cabul, di samping pelaku zina itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan fiqh jinayah terhadap fasilitator perbuatan asusila serta sanksi bagi mereka. Dengan menggunakan metode content analisys serta pendekatan yuridis-normatif terhadap berbagai data kualitatif berupa peraturan dan teori yang terkait dengan objek penelitian, penelitian ini menunjukkan bahwa para fasilitator perbuatan asusila merupakan perbuatan jarimah dan termasuk pada bagian jarimah ta’zir. Dilihat dari konsep turut serta, fasilitator perbuatan cabul ini termasuk pada turut serta secara tidak langsung dan bergantung pada kasusnya, bisa dengan jalan persepakatan, menghasut (menyuruh), atau memberi bantuan. Sanksi bagi fasilitator perbuatan cabul ini adalah sanksi ta’zir, berat ringannya menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan. Kata kunci: fiqih jinayah, fasilitator, asusila.