IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG PELAKSANAAN REMISI BAGI NARA PIDANA KORUPSI DI LAPAS KOTA MATARAM

Abstract

Pemberian remisi di Lembaga Permasyarakatan belum menunjukan hasil yang optimal dalam membina napi. Demikian juga sistem pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan, secara yuridis belum sesuai dengan amanat Undang-undang remisi. Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Bagi Nara Pidana Korupsi dan besarnya pengampunan untuk koruptor menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Bagi Nara Pidana Korupsi di Lapas Kota Mataram. Jenis metode penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan pendekatan normatif yuridis. Penelitian dilaksanakan di Lapas Mataram, responden adalah stakeholder di Lapas Kota Mataram. Pengumpulan data menggunakan observasi, interview dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan remisi bagi nara pidana korupsi di Lapas Kota Mataram telah berjalan secara optimal, hal tersebut terlihat dari terjadi tren pemberian remisi bagi tahanan di Lapas Kota Mataram mengalami fluktuasi dan diantara nara pidana tersebut, juga diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi. Jenis remisi berupa remisi umum sebanyak 543 nara pidana, remisi khusus sebanyak 51 nara pidana, dan remisi tambahan sebanyak 636 nara pidana, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42A, dan Pasal 43. Provision of remission at the Correctional Institution has not shown optimal results in fostering prisoners. Likewise, the guidance system in prisons is judicially not in accordance with the mandate of the remission law. The purpose of this research is to find out the implementation of Government Regulation No. 32 of 1999 concerning the Implementation of Remission for Nara Pidana Corruption and the amount of amnesty for corruptors according to Government Regulation Number 32 of 1999 concerning the Implementation of Remission for Nara Pidana Corruption in Mataram City Prison. This type of research method includes empirical research with a juridical normative approach. The study was conducted in Mataram Lapas, respondents were stakeholders in the Mataram City Prison. Data collection uses observation, interviews and documentation. Data analysis using interactive model analysis. The results showed that the implementation of remission for corruption convicts in Mataram City Prison had been running optimally, as seen from the trend of giving remissions for prisoners in Mataram City Prison experiencing fluctuations and among the convicts, also given to perpetrators of corruption. Types of remission in the form of general remissions of 543 convicts, special remissions of 51 convicts, and additional remissions of 636 convicts, carried out based on Government Regulation No. 32 of 1999 concerning the Implementation of Remission Article 34, Article 36, Article 41, Article 42A, and Article 43.