PERSEPSI HAKIM MENGENAI ADIL SEBAGAI SYARAT PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KOTA CIREBON

Abstract

<p><em>Poligami merupakan perkawinan yang diakui oleh Islam. Poligami yang dibolehkan Islam adalah yang terbatas dan bersyarat. Permasalahan poligami semakin bertambah rumit karena </em><em>terdapat </em><em>banyak pertentangan </em><em>dari</em><em> berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami. Penyusun</em><em>an</em><em> penelitian ini </em><em>akan</em><em> membahas permasalahan</em><em> mengenai</em><em> syarat permohonan izin poligami khususnya di Pengadilan Agama Kota Cirebon.</em><em> </em><em>Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif. </em><em>P</em><em>enelitia</em><em>n disusun berdasarkan</em><em> dari hasil </em><em>wawancara dan dokumentasi</em><em> dengan hakim, kemudian menganalisisnya melalui reduksi data, penyajian data, dan pembuatan kesimpulan.</em><em> Hasil </em><em>penelitian menunjukan bahwa hakim Pengadilan Agama Kota Cirebon mengartikan adil dalam poligami bersifat proposional</em><em>,</em><em> yang berarti suami yang ingin berpoligami harus bisa menyesuaikan kebutuhan istrinya</em><em>,</em><em> secara materil ataupun non materil. Hakim memutuskan izin poligami ditolak atau dikabulkannya dengan persangkaan hakim yang didahului dengan pembuktian di persidangan, kemudian melihat bukti surat-surat yang hakim anggap perlu di persidangan, serta menimbang maslahat dan mafsadat yang akan timbul nantinya. </em></p><p><em> </em></p><p><em>Kata Kunci : Poligami, Pengadilan Agama.</em><em></em></p><p><em> </em></p><p><em> </em></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong><strong><em></em></strong></p><p><em>Polygamy is a marriage recognized by Islam. Polygamy allowed by Islam is limited and conditional. The problem of polygamy is increasingly complicated because there are many contradictions from various parties in agreeing to the permissibility of polygamy in the form of tightening requirements of polygamy. The preparation of this research will discuss the issue about the requirement of polygamy permit application especially in Religious Court of Cirebon City</em><em>. </em><em>This research uses qualitative research method with descriptive approach. The research is based on interviews and documentation with judges, then analyzing them through data reduction, data presentation, and conclusion.</em><em> </em><em>The result of the research shows that the judges of Religious Court of Cirebon City mean fairness in polygamy is proportional, meaning that husbands who want to have polygamy should be able to adjust the needs of his wife, materially or non materil. The judge decides that a polygamy permit is denied or granted by a judge's presumption that is preceded by evidence in court, then looks at the evidence of letters that the judge deems necessary in the hearing, as well as weighing the maslahat and mafsadat that will arise later.</em></p><p><em> </em></p><p><em>Keywords: Polygamy, Religious Courts.</em></p><p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>