ANALISA HUKUM MENUNDA KEHAMILAN PERKAWINAN USIA DINI PERSPEKTIF ISTIHSAN SEBUAH UPAYA MEMBANGUN KELUARGA BERKUALITAS

Abstract

<p align="center">Abstrak</p><p><em>Perkawinan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga bahagia, harmonis, sejahtera, unggul, dan berkualitas yang turut berkontribusi dalam mewujudkan program pembangunan keluarga nasional seutuhnya. </em><em>Namun temuan empirik menunjukan, masih terdapat institusi keluarga yang belum mengoptimalkan tujuan perkawinan. Hal itu disebabkan oleh faktor ketidaksiapan usia perkawinan baik dari aspek fisik, psikis, maupun spiritual. Penelitian ini </em><em>menerapkan metode pengambilan hukum istihsan terhadap tradisi perkawinan usia dini yang langsung mengalami kehamilan. Jenis Penelitian ini termasuk yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan eksplorasi data primer-sekunder yang kemudian dianalisa. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunda kehamilan: mubah, mubah muqayad, makruh, dan haram. Secara normatif praktik menunda kehamilan masih belum sampai pada tahapan hukum yang mewajibkan. Dengan mengkaji data temuan, ternyata praktik kehamilan perkawinan usia dini berimplikasi negatif (madharat) baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa. Kehamilan tersebut dapat menghambat pembangunan keluarga berkualitas. Atas dasar analisa metode istihsan dengan mempertimbangkan prinsip al-mashlahatu al-khas dan al-mashlahatu al-am dan kaidah daf’ul mafaasid muqadamu ala jalbi al-mashaali, maka hukum menunda kehamilan pada perkawinan usia dini adalah wajib. </em></p><p><strong><em>Kata Kunci: </em></strong><em>Analisa, Hukum, Perkawinan, Istihsan, dan Keluarga.</em></p><p> </p><p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p align="center"> </p><p><em>Marriage is holy bond between boy and girl to build a happy family, harmonious, prosperous, superior, and quality who participated contribute in realize the program full national family development. However findings a empirical shows, still there is a family institution which has not optimized the purpose of marriage. This is caused by factors unpreparedness of marriage age both from physical aspects, psychic, and spiritual. This research applies retrieval method istishan law towards early marriage traditions who immediately experience pregnancy. This type of research includes juridical qualitative. Data collection technique conducted through literature studies and secondary primary data exploration which is then analyzed. The theologian has a different opinion regarding the law of delay pregnancy: mubah, mubah muqayad, makruh, and forbidden. Normatively practice delaying pregnancy still not arrived at the stage obligatory law. By reviewing findings data, evidently practice of pregnancy marriage early age have negative implication (madharat) good for him, family, society, even the nation. The pregnancy can inhibit quality family development. On the basis of istishan method analysis taking into account the principle al-mashlahatu al-khas and almashlahatu al-am and kaidah </em><em>daf’ul mafaasid muqadamu ala jalbi al</em><em>-mashaali, then the law delays pregnancy in early marriage is mandatory.</em><strong><em></em></strong></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><em> : Analysis, Law, Marriage, Istishan, and Family</em></p>