PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH PASCA BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

 Abstrak: Itsbat nikah merupakan sebuah proses penetapan pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan berdasarkan syariat Islam, namun tidak dicatat di KUA. Tujuan dari itsbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam. Prosedur pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama Manado setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu, melakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama Manado, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, serta menghadiri persidangan dan putusan pengadilan. Ada beberapa yang menjadi alasan pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama Manado, antara lain; (1) kehilangan akta nikah, (2) pengurusan perceraian, (3) Perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan (4) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perkara itsbat nikah (pengesahan nikah) bisa diajukan secara voluntair (permohonan) dan diajukan secara kontentius (gugatan) ke pengadilan agama. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama Manado diantaranya yaitu: 1) Legal standing (kedudukan hukum) pemohon untuk mengajukan perkara itsbat nikah di pengadilan agama berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) KHI, 2) Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), 3) Keterangan saksi dan bukti di persidangan, serta 4) Alasan-alasan mengajukan itsbat nikah. Kata Kunci: Perkawinan, Itsbat Nikah, Voluntair, Pengadilan Agama Abstract: Itsbat of marriage is an endorsement of the assignment process, which has been held on the basis of Islamic jurisprudence, but not recorded at KUA. The goal of itsbat is to get a marriage license deed as evidence of legitimate marriage in accordance with the legislation in force in Indonesia, as provided for in article 2 paragraph (1) and (2) of law No. 1 of the year 1974 and article 7 paragraph (1), (2) and (3) Compilation Of Islamic Law. Itsbat procedure for making marriage a religious Court in Manado, after the enactment of law number 1 year of 1974, namely, registration to court Religious bias, pay fees, waiting for the call from the Court of session, as well as attend the trial and the verdict of the Court. There are some who became the reason of filing itsbat of marriage in a religious Court in Manado, among others; (1) the lost deed, (2) management, (3) the marriage took place before the enactment of law No. 1 year 1974, and (4) a marriage conducted by those who have no impediments to marriage according to the law No. 1 year 1974. Itsbat matter of marriage (endorsement of marriage) may be filed in voluntair (the petition) and filed in kontentius (the suit) to the Court. Basic consideration of judges in giving the setting of itsbat marriage in a religious Court in Manado of which namely: 1) Legal standing (legal position) the applicant to litigate itsbat marriage in a religious court based on the provisions of article 7 paragraph (4) KHI, 2) Posita (facts and legal facts of the incident), 3) witnesses and evidence in the trial, as well as 4) the reasons for filing the itsbat marriage.