KREDIT MURABAHAH DALAM KITAB HADIS KUTUB AL-TIS’AH (ANALISIS JUAL BELI ANGSURAN/TANGGUH DALAM HUKUM SYARIAH)

Abstract

AbstrakTransaksi jual beli dengan memakai sistem kredit (cicilan) merupakan salah satu transaksi yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia dewasa ini, transaksi ini sangat diminati masyarakat, karena pembeli bisa langsung memakai produk yang diimpikannya, tanpa harusmembayar kontan. Transaksi ini tentunya sudah sangat merakyat di Indonesia, tapi masih banyak dari mereka yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum sistem jual beli tersebut menurut syari’at Islam, apakah Nabi Muhammad saw pernah melakukannya. Hasil penelitian menemukan dalam Mausu’ah Bukhari ada dua hadis, yaitu Kitab : Jual beli, Bab: Nabi saw membeli dengan cara tempo, No. Hadis: 1926. Kitab : siasat mengelak, Bab: Hibah dan Syuf'ah, No. Hadist: 6462. Mausu’ah Tirmizi ada satu hadis, yaitu Kitab : Jual beli, Bab: Larangan dua akad dalam satu jual-beli, No. Hadist: 1152. Mausu’ah Nasa’i ada empat hadis, yaitu Kitab : Iman dan nadzar, Bab: Perbedaan lafadh yang ma"tsur tentang Muzaro'ah, No. Hadist: 3875. Kitab: Jual-beli, Bab: Membeli perak dengan emas atau membeli emas dengan perak, No. Hadist: 4504. Kitab: Jual-beli, Bab: Menjual hewan dengan hewan yang dibayarkan secara tangguh, No. Hadist: 4541. Kitab: Jual-beli, Bab: Jual beli dengan ahli kitab, No. Hadist: 4571. Mausu’ah Ahmad ada tiga hadis, yaitu Kitab: Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, Bab: Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu, No. Hadist: 3595. Kitab: Musnad penduduk Madinah, Bab: Hadits Hisyam bin 'Amir Al Anshari Radliyallahu ta'ala 'anhu, No. Hadist: 15663. Kitab: Musnad penduduk Madinah, Bab: Hadits Hisyam bin 'Amir Al Anshari Radliyallahu ta'ala 'anhu, No. Hadist: 15675. Mausu’ah Malik ada dua hadis, yaitu Kitab: Jual-beli, Bab: Dari kakeknya, Malik bin Abu Amir, bahwa Utsman bin Affan. No. Hadist: 1148. Kitab: Jual-beli, Bab: Utang dan pengalihan utang, No. Hadist: 1182.Kata kunci: Hadis-Hadis,  Kredit, Murabahah, Kutub Al-Tis’ah