MENIMBANG PERIHAL KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DENGAN KITAB KUNING

Abstract

Islam mengangkat derajat wanita pada martabat yang sangat tinggi dan mulia. Ketika era Jahiliyah memposisikan wanita seperti barang yang tidak berharga, Islam hadir dengan membawa kehormatan bagi kaum wanita. Islam telah mengatur hak dan kewajiban bagi para suami dan istri sehingga keseimbangan dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga. Seorang suami tidak bisa serta merta memposisikan dirinya sebagai orang yang super power sehingga memperdayakan seorang istri dengan seenaknya. Jika seorang suami hendak mengingatkan kepada istri yang nusyuz, maka dia harus mengingatkan dengan cara yang telah diatur oleh agama Islam, yakni dengan tingkah laku atau ucapan yang mendidik. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa kepada seorang istri maka seorang istri berhak untuk mengangkat permasalahan ke pengadilan atau dengan cara penyelesaian diluar pengadilan.