Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Cacat dalam Perspektif Fiqih Jual Beli

Authors

  • Aulia Muthiah Universitas Ahmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2286

Abstract

AbstractConsumer protection aims to provide comport between seller with consumer viz bay setting agood relationship between seller with consumer, in the transaction activity some times errors accur, example sales of defective product. The product is defective will harm consumers so it is very important to know haw the fiqih sale and purchase set it, because fiqih it is the basis of one’s guidance in living the rules of live.This writing is a from of analysis illustrates, how to protect consumers when in the process of buying which is analyzed by fiqih sale and purchase.The results of this analysis state that fiqih is a guide, forbid all trade to sell defective product without explaining to consumers a bout defective products. The solution offered fiqih sale and purchase in this issue by way of application of rights khiyar aibi. The provisions are the consumer may return the product that has been purchased, if the product has a defect that reduces its quality or price, but if consumers all ready know the defect of the product and he is willing then the sale and purchase agreement can be continued.   Key wordConsumer protection, defective product, fiqih sale and purchase Abstrak: Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kenyamanan antara pelaku usaha dengan konsumen dengan cara mengatur hubungan yang harmonis antara keduanya, dalam kegiatan bertransaksi sering sekali terjadi kesalahan, salah satunya adalah penjual produk yang rusak atau cacat. Produk yang cacat ini tentu akan merugikan konsumen sehingga dalam hal ini sangat urgen untuk diketahui bagaimana sesungguhnya fiqih jual beli mengaturnya, karena fiqih merupakan suatu dasar tuntunan seseorang dalam menjalankan aturan-aturan kehidupan.Penulisan ini merupakan bentuk analisis yang menggambarkan bagaimana wujud dari perlindungan terhadap konsumen ketika dalam proses jual belinya mendapatkan produk  cacat  yang   dianalisis dari kajian hukum Islam spesisialisasinya adalah fiqih jual beli.Hasil dari analisis ini menyatakan bahwa Fiqih sebagai suatu tuntunan melarang  Semua pelaku usaha untuk menjual barangnya yang cacat, tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang kecacatan barang dagangan tersebut. Sehingga solusi yang ditawarkan fiqih jual beli dalam permasalahan ini adalah dengan cara melakukan hak khiyar aibi  dimana ketentuannya adalah konsumen boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang tersebut terdapat suatu kecacatan, yang mengurangi kualitas barang atau mengurangi harganya. Namun jika konsumen sudah mengetahui kecacatan suatu produk tersebut kemudian dia ridha dengan hal tersebut maka akad jual beli tetap bisa dilanjutkan.Kata kunciPerlindungan konsumen, produk cacat, fiqih jual beli  

References

Daftar Pustaka

Arifin, Bey, 2015, Rangkaian Cerita Al-Qur’an Kisah Nyata Peneguh Iman, Jakarta: Zahira

Abdullah bin Muhammad ath Thayar et.al, 2004, Al-Fiqih Al-Musyassar Qismu al-Muamalat, Mausuah Fiqhiyyah Hadisah Tatanawalu Ahkam Al-Fiqh Al-Islami Bi Ushlub Wadhih Li Al-Mukhtashin Wa Ghairihim, edisi Indonesia, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan Empat Mazhab, Yogyakarta: Maktabah Al- Hanif

Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi, 1993 Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang

Al-Utsaimin , Syaikh Muhammad Shalih, et. al, (penerjemah Saptono Budi Satryo), 2008, Tanya Jawab Lengkap Permasalahan Jual Beli, Jakarta: Pustaka As-Sunnah, hlm 68

Jusmaliani, 2008, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta: Bumi Akasara

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika

Khan, Muhammad Akram 1989, Economic Teaching of Prophet Muhammad, Islamabad: IIIE & IPS

Mustafa, Imam, 2016, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Muchtar, Asmaji 2016, Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah & Muamalah, Jakarta: Amzah

Rasjid, Sulaiman, 1998, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo

Schacht, Joseph 1964, An Introduction to Islamic Law, Oxford: University Press.

Syarifuddin, Amir, 1992, Pengertian dan Sumber Hukum Islam, dalam Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara.

Sabiq, Sayyid, 2013, Fiqih Sunnah jilid 5 (terj. Abu Syauqina Lc dan Abu Aulia Rahma Lc), Jakarta: Tinta Abadi Gemilang

Subekti, 1987, Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni.

Zuhaili, Wahbah, 2007, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk), Jakarta: Gema Insani

Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah

Downloads

Published

2018-11-07

Issue

Section

Articles