HUKUM KELUARGA:PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM

Abstract

Principally, Islamic teachings consist of two aspects: normative and historical, doctrinal and civilization, as well as other terms that are meaningful. In the first aspect is the sacred area that cannot be changed, while the second aspect is very flexible. Based on the experience of society, Islamic teachings can be approached with social sciences such as sociology and Anthropology. Both of these are very appropriate to solve the problems of Islamic law in the society. In this paper, the writer tried to review the law of Islamic family based on anthropology aspect. To facilitate the discussion, some rules of family law that contained in the Compilation of Islamic Law (KHI) such as marriage registration, washiyahwajibah, mutual property, takliktalak, and the mourning period of husband whose wife passed away are the examples in this paper.Secara prinsip ajaran Islam terdiri atas dua aspek: normatif dan historis, doktrinal dan peradaban, maupun istilah lain yang semakna. pada aspek pertama adalah wilayah sakral tidak bisa diotak-atik lagi, sementara aspek jenis kedua sangat fleksibel. Dalam pengamalan di masyarakat, ajaran Islam dapat didekati dengan ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi dan antropologi. Kedua macam ilmu ini sangat sesuai untuk memecahkan problematika Hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Dalam tulisan ini. penulis mencoba membedah Hukum Keluarga Islam dengan kacamata antropologi hukum. Untuk memudahkan pembahasan, beberapa aturan hukum keluarga yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) seperti pencatatan perkawinan, washiyah wajibah, harta bersama, taklik talak, dan masa betkabung bagi suami yg ditinggal mati oleh istri menjadi contoh dalam tulisan ini